MEDIA CENTER

“Ije Jela Ije Swara”

  • Beranda
  • Seputar Media Center
  • FEED
  • e-Paper
  • Berita

BPBD BARITO KUALA INGATKAN BAHAYA ‘EL NINO GODZILLA’, ASN DIMINTA JADI PENGGERAK PENCEGAHAN KARHUTLA

admin / 04 Mei 2026
Share :
...

MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali melaksanakan rutinitas apel pagi yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Barito Kuala. Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada Senin (04/05).

Dalam kesempatan kali ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala bertindak sebagai pelaksana apel, dengan Kepala BPBD, Mirwan Efendi Siregar, sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya, Mirwan menyampaikan peringatan serius berdasarkan prakiraan BMKG tahun 2026 mengenai fenomena cuaca ekstrem yang dikenal sebagai “El Nino Godzilla”. Kondisi ini diprediksi akan berlangsung dari April hingga November, memicu kemarau panjang yang mengakibatkan lahan menjadi sangat kering dan mudah terbakar.

“Kabupaten Barito Kuala memiliki luas wilayah 2.429,59 km persegi, di mana 98% atau sekitar 2.384,65 km persegi merupakan lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran,” jelas Mirwan di hadapan para peserta apel.

Menyikapi ancaman tersebut, Mirwan menekankan lima poin krusial bagi seluruh ASN:

  1. Tanggung Jawab Bersama: Penanganan bencana (karhutla, banjir, puting beliung) adalah tanggung jawab kolektif. Diperlukan sinergi antara TNI, POLRI, dan SKPD terkait, termasuk peran Dinas Pertanian dalam mengedukasi petani serta Dinas Pendidikan untuk sosialisasi di sekolah.
  2. Stop Pembakaran Lahan: ASN diminta menjadi pelopor untuk menghentikan tradisi membuka lahan dengan cara membakar. Meskipun dianggap ekonomis, dampak asapnya sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
  3. Deteksi Dini dan Respon Cepat: Camat, Lurah, dan Kepala Desa diinstruksikan untuk mendirikan posko di daerah rawan dan segera melaporkan temuan titik api kepada BPBD.
  4. Kepatuhan Hukum: Mengingat Barito Kuala menduduki peringkat kedua kerawanan karhutla di Kalsel, Mirwan mengingatkan adanya sanksi berat berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2009. Pelaku pembakaran hutan dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
  5. ASN sebagai Edukator: ASN diharapkan mampu memberikan edukasi mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas mengenai pencegahan karhutla.
    Menutup amanatnya, Mirwan berharap dengan kerjasama semua pihak, peringkat kerawanan karhutla di Barito Kuala dapat turun secara signifikan tahun ini, demi mewujudkan daerah yang bebas dari bencana asap. (diskominfo)

Artikel Terkait

UPACARA SENIN DISHUB BATOLA SAMPAIKAN REGULASI ODOL, PEMKAB APRESIASI NAKESDAN
Diskominfo Barito Kuala Perkuat Kualitas Layanan Informasi Publik Melalui Asistensi PPID se-Kalsel
KEPALA DINKES PAPARKAN TRANSFORMASI KESEHATAN, BUPATI SERAHKAN BANTUAN MESIN PERONTOK PADI DAN MOBIL LAYANAN KEPENDUDUKAN
Diskominfo Barito Kuala Dorong Lahirnya Pelajar Digital yang Cerdas dan Aman

Berita Terbaru

PEMKAB BATOLA PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SEKDA ZULKIPLI PAMIT PURNA TUGAS
BUPATI H. BAHRUL ILMI LANTIK FAD, DORONG PERAN PELOPOR PELAPOR DEMI WUJUDKAN BARITO KUALA KOTA LAYAK ANAK
Bupati : BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Harapan bagi Masa Depan Keluarga Pekerja
UPACARA SENIN DISHUB BATOLA SAMPAIKAN REGULASI ODOL, PEMKAB APRESIASI NAKESDAN
SEPEDA LISTRIK, KULKAS DAN MESIN CUCI JADI HADIAH UTAMA NOBAR FINAL PILDUN DI BARITO KUALA

Arsip Berita

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Maret 2023
facebook instagram twitter youtube

Copyright © Diskominfo Batola