PEMKAB BARITO KUALA GELAR COACHING CLINIC PENYUSUNAN LPPD 2023
Jakarta — Pemerintah Daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Setda Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyelenggarkan Coaching Clinic Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, bertempat di Redtop Hotel Kota Jakarta, Rabu (20/03).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Fahriana S.H., M.H. yang dalam hal ini mewakili Pj. Bupati Kabupaten Batola Mujiyat, turut dihadiri Plh. Direktur EKPKD Ditjend Otonomi Daerah Dra. Imelda, M.AP, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Batola Joko Sumitro, S.Sos., MA., Tim Narasumber Direktorat EKPKD Ditjen Otonomi Daerah, Pejabat Eselon III lingkup Pemkab Batola, Pejabat Eselon IV serta seluruh perwakilan SKPD lingkup Pemkab Batola.
Terpantau, kegiatan ini dibuka dengan pembacaan laporan penyelenggaran kegiatan dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Batola Joko Sumitro.
"Coaching Clinic ini bertujuan untuk menyiapkan penyajian data yang akurat, terkait evaluasi kinerja Pemkab Batola, yang nantinya akan dituangkan dalam penyusunan LPPD, dan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setiap akhir tahun pemerintahan yang berjalan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan instrumen ataupun cerminan profil capaian program Pemerintah Kabupaten Batola selama tahun 2023 dengan menjunjung nilai-nilai akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan refleksi dari kewajiban seseorang kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batola" kata Joko.
Disela-sela kegiatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahriana menyampaikan, penyelenggaraan LPPD ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, Peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa Bupati dan Walikota wajib menyampaikan LPPD Kabupaten dan Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahriana menjelaskan, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hakikatnya merupakan progres report kinerja pemerintah daerah dengan menjunjung nilai-nilai akuntabilitas.
"Sebagai dasar penyelenggaraan LPPD ini adalah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari pasal 10 ayat 2, 3 dan 4 yang menyebutkan bahwa Bupati dan Walikota penyampaian LPPD kabupaten dan kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring." Kata Fahriana.
"Pelaksanaan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kabupaten Batola, pada hakikatnya merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menjunjung nilai akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan refleksi dari kewajiban seseorang kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan." tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahriana menambahkan, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dilaksanakan untuk memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Fahriana menyampaikan pesan dari Pj. Bupati Mujiyat yang berhalangan hadir pada kegiatan ini, berharap kepada seluruh untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius serta semua data dukung dapat diinput dan dokumen LPPD secepatnya dibuat sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.
"Guna terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggung jawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Batola, kami instruksikan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai, dan kami berharap Coaching Clinic ini semua data dukung dapat di input dan dokumen LPPD secepatnya dibuat sampai pada batas waktu yang telah ditentukan." Ucap Fahriana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yaitu Plh. Direktur EKPKD Ditjend Otonomi Daerah Dra. Imelda, M.AP, sekaligus menutup sesi acara hingga foto bersama dengan seluruh panitia dan juga peserta Coaching Clinic.
(Rnld/IKP/Diskominfo)