Himbau Jam Buang Sampah Tertib
HIMBAU JAM BUANG SAMPAH TERTIB
Marabahan - Media Center Diskominfo Barito Kuala langsungkan wawancara bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muhammad Sya’rawi, S.STP seusai upacara apel rutin dihalaman kantor Bupati, pada Senin pagi (13/01).
Penyiar kondang Radio RSPD Ijejela 100 FM Bung Roni mempertanyakan tentang Tupoksi dari Satpol PP. M Sya’rawi pun jelaskan bahwa Tupoksi dari Satpol PP yakni berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaran perlindungan masyarakat dan penyelenggaran ketertiban umum.
Disampaikannya bahwa penertiban tahun 2025 ini Satpol PP telah melaksanakan penertiban PKL yang ada di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak. “Sebelumnya kami sudah melayangkan peringatan kesatu, kedua dan ketiga namun masih tetap melanggar, sehingga kami sita sejumlah barang dari PKL. Baik berupa tenda berjualan kemudian alat timbangan. Jadi jalan sepanjang Handil Bakti dikhususkan pengguna jalan dan juga pengguna kendaraan atau lokasi lalu lintas,” paparnya.
Selanjutnya, ia juga katakan tentang Pembuangan sampah bahwa masyarakat masih kurang tertib pada jam pembuangan. Sesuai dengan Perda terkait pembuangan sampah jam pembuangan dari jam 5 sore hingga jam 6 pagi.
“Saat ini pihak Satpol PP melaksanakan himbauan di setiap Tempat Pembuangan Sampah dengan spanduk kecil yang bertuliskan jam terkait pembuangan, agar supaya masyarakat bisa mematuhinya, "Jelasnya.
Dalam sesi terakhir, M Sya’rawi berharap kepada para masyarakat dan PKL agar tidak berjualan di trotoar maupun jalan karena sangat membahayakan bagi pengguna maupun pedang itu sendiri. Ia tegaskan untuk PKL kalau masih melanggar, akan diberikan tindakan tegas dengan cara penyitaan,” himbaunya. (R.G/Foto: Ben/Ron/Kominfo)