Rintangan dalam Hal Pembuatan Perda, Gusti Mengatakan Tak Perlu Risau
Marabahan, Kepala DP2RD Kabupaten Barito Kuala Ir. H. Gusti Rosa Syahrum telah melakukan sesi wawancara pada hari Senin (9/10/2023) di halaman Pemda Barito Kuala.
Dalam wawancara tersebut, Gusti menerangkan bahwa dengan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang masalah hubungan keuangan daerah dengan pusat yang dileburkan menjadi Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di dalam isian Undang-Undang tersebut Pemerintah Pusat oleh RI diwajibkan untuk seluruh Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk membuat perda menyesuaikan dengan Undang-Undang No.1 tersebut.
Dalam hal kendala ia mengatakan bahwa dalam penyesuaian PP35 baru akan dikeluarkan pada bulan juni yang membuat proses pembuatan Perda menjadi terseok-seok.
Beliau menambahkan dalam hal kendala tersebut bukan hanya di Barito Kuala saja namun hampir seluruh Indonesia, namun ia berharap di 5 januari nanti semuanya akan selesai sesuai perencanaan,dengan sebuah semangat,daya upaya serta harapan.
Mengenai mendekati masa pensiun/purnatugas di bulan desember gusti mengatakan bahwa ia telah mengabdi selama kurang lebih sekitar 30 tahun lamanya, ia memberikan pesan untuk para ASN seharusnya selalu menerapkan kedisiplinan dan memulai melakukan hal-hal dari kecil yg berguna dan perlahan akan menjadi hal besar yg berdampak positif untuk memotivasi orang-orang diwilayahnya serta menunjang di masa depan nanti.
Gusti menambahkan jika ada yang melenceng disebelah kiri kita akan segera luruskan agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan “tutupnya”. (Ron/R.G/Kominfo)