MEDIA CENTER

“Ije Jela Ije Swara”

  • Beranda
  • Seputar Media Center
  • FEED
  • e-Paper
  • Berita

HERY : HAK ATAS INFORMASI DIJAMIN OLEH KONSTITUSI

admin / 11 Juni 2024
Share :
...

Meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh PPID merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan bahwa setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan (6/6).


Dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, ungkap Hery adalah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. maka kita berharap dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.


Rakor yang diselenggarakan oleh Pemkab Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, diikuti oleh 30 PPID Pelaksana dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Prov. Kalsel Bidang Kelembagaan Drs. H. Ah. Rijani, M.AP. Pernah berkiprah sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1985 di lingkungan pemerintahan Prov.  Kalsel, Rijani paparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Disampaikankannya klasifikasi dalam informasi publik itu terbagi pada terbuka dan dikecualikan.  Informasi terbuka yakni diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 9, 10, 11 UU KIP. Selain itu yang dimaksud informasi dikecualikan sebutnya adalah informasi terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.


Selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Syaiful Asgar dalam laporannya menyampaikan bahwa KIP merupakan tanggung jawab Bersama dan Juga menjadi bentuk pengawasan oleh masyarakat. “Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID Pelaksana di SKPD dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing dengan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana,” tutupnya. (Wke/R.G/Foto: Ben/Kominfo)

Artikel Terkait

DISDUKCAPIL BATOLA PANGKAS JARAK DAN BIAYA LAYANAN ADDUK, DOKUMEN BISA DIAMBIL DI KECAMATAN
PERMUDAH LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUPATI H. BAHRUL ILMI BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
SINERGI PEMKAB DAN POLRES BARITO KUALA TINJAU LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL‎‎
Semarak HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kalsel ke-76, TP PKK Batola Perkuat Semangat Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

HADAPI DAMPAK ASAP KARHUTLA, PEMKAB DAN FORKOPIMDA BATOLA BAGIKAN MASKER
DISDUKCAPIL BATOLA PANGKAS JARAK DAN BIAYA LAYANAN ADDUK, DOKUMEN BISA DIAMBIL DI KECAMATAN
PERMUDAH LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUPATI H. BAHRUL ILMI BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih HUT Ke-81 RI di Barito Kuala Berlangsung Hikmat
Apel Taptu dan Renungan Suci Warnai Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Batola

Arsip Berita

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Maret 2023
facebook instagram twitter youtube

Copyright © Diskominfo Batola