Pemkab Barito Kuala Gelar Apel Rutin: BPKAD Sampaikan Tahapan Anggaran dan Imbauan Penting kepada SKPD
Marabahan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Barito Kuala. Apel ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Barito Kuala, pada Senin (07/07).
Pada kesempatan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Kuala bertindak sebagai pelaksana apel, dan Kepala BPKAD, Wiwien Masruri, bertindak selaku pembina apel.
Dalam arahannya, Wiwien menyampaikan sejumlah informasi penting terkait proses dan tahapan pengelolaan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa saat ini BPKAD telah menyelesaikan kesepakatan bersama DPRD mengenai anggaran, dan tengah menyusun efisiensi SKK Perubahan Tahun 2025.
“Jika semua berjalan sesuai tahapan, kita berharap pada awal Agustus nanti sudah dapat melaksanakan APBD Perubahan Tahun 2025. Untuk itu kami mohon kerja sama dari seluruh SKPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwien menyampaikan bahwa tahapan penyusunan anggaran tahun 2026 juga tengah disiapkan sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemerintah daerah melalui kepala daerah akan menyampaikan Uang PPHS ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan, yang dijadwalkan pada 14 Juli mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Wiwien juga memberikan penekanan penting kepada seluruh SKPD, khususnya bidang perbendaharaan, terkait batas waktu penyampaian DAK Fisik.
“Kami mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian DAK Fisik adalah tanggal 22 Juli pukul 17.00 WITA. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dananya tidak akan ditransfer ke daerah. Mari bersama kita laksanakan dan pertanggungjawabkan dengan baik. Jangan sampai dana yang sudah dialokasikan tidak dapat kita realisasikan,” tegasnya.
(ben)