MEDIA CENTER

“Ije Jela Ije Swara”

  • Beranda
  • Seputar Media Center
  • FEED
  • e-Paper
  • Berita

RESOLUSI 2025 BEBAS KUMUH CAPAI 78 PERSEN

admin / 10 Januari 2025
Share :
...

Marabahan – Media Center Diskominfo langsungkan sesi wawancara bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Barito Kuala Akhdiyat Sabari seusai apel rutin di halaman kantor Bupati pada, Senin (06/01).

Dalam kesempatan itu penyiar kondang RSPD IjeJela 100 FM Bung Rony mempertanyakan terkait Topoksi Disperkim, Akhdiyat katakan bahwa Disperkim Barito Kuala memiliki dua urusan wajib pemerintahan.

Pertama, urusan perumahan dan kawasan permukiman serta urusan Kedua pada pertanahan. Kemudian untuk perumahan dan kawasan permukiman Akhdiyat jabarkan ada beberapa urusan diantaranya urusan perumahan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu rehab rumah akibat korban bencana, relokasi rumah akibat bencana maupun program-program pemerintah seperti pembangunan jembatan yang akan berdampak.

Kedua, urusan kawasan permukiman Akhdiyat sebutkan terkait penataan kawasan permukiman kumuh. Ketiga, urusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ia jelaskan rata-rata melaksanakan pembangunan jalan , peningkatan dan pembangunan jalan yang pada tahun 2024.

“Alhamdulillah sepanjang 30 km terutama di lingkungan-lingkungan Handil bakti di perumahan-, kemudian ada beberapa juga jalan lingkungan swadaya yaitu jalan lingkungan desa yang menjadi kebanggaan kami dan insya Allah menjadi Pengabulan hajat banyak orang yaitu jalan Habaya. Itu bisa kami laksanakan dengan tuntas sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” Ujarnya.

Mengenai target rumah 100% Akhdiyat jelaskan kalau rumah korban bencana dan relokasi itu ditetapkan oleh Bupati setiap tahun dan itu wajib dilaksanakan 100%. “Tidak boleh ada tertinggal, Jadi kalau misalnya tahun 2004 tadi ada lagi rumah korban bencana 80 buah, maka kita 2025 wajib menuntaskan sebanyak 80 buah rumah,”Jelasnya.

Mengenai masalah pertanahan strategis nasional, Akhdiyat terangkan Disperkim diminta untuk melakukan pembebasan jalan dari Rumpiang menuju Simpang Pinang dimana pemerintah pusat akan melebarkan jalan tersebut serta ujarnya kewajiban pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk membebaskan tanahnya.

Lanjut, pada Kecamatan Tabukan yaitu di jalan mulai Pantang Baru menuju ke Karyamakmur yakni jalan yang di pinggir sungai akan diganti dengan jalan yang di belakang. Kemudian Jalan Jenderal Sudirman dan jalan Aes Nasution.

Selain itu, Akhdiyat berharap kepada masyarakat Barito Kuala agar menjaga lingkungannya tetap bersih dan rapi. “Jangan buang sampah sembarangan, jangan membangun rumah tanpa izin dan mendirikan bangunan tanpa izin. Kemudian jangan mengurangi ukuran jalan, Biasanya pagar terlalu dekat dengan jalan dan dampaknya juga untuk Masyarakat. Itu harapan kami yang paling besar, ia katakan resolusi di 2025 mudah-mudahan Kabupaten Baritokuala bisa bebas kumuh mencapai 78 persen,” harapnya. (R.G/Foto By Ben/Ron/Kominfo)

Artikel Terkait

DISDUKCAPIL BATOLA PANGKAS JARAK DAN BIAYA LAYANAN ADDUK, DOKUMEN BISA DIAMBIL DI KECAMATAN
PERMUDAH LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUPATI H. BAHRUL ILMI BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
SINERGI PEMKAB DAN POLRES BARITO KUALA TINJAU LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL‎‎
Semarak HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kalsel ke-76, TP PKK Batola Perkuat Semangat Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

HADAPI DAMPAK ASAP KARHUTLA, PEMKAB DAN FORKOPIMDA BATOLA BAGIKAN MASKER
DISDUKCAPIL BATOLA PANGKAS JARAK DAN BIAYA LAYANAN ADDUK, DOKUMEN BISA DIAMBIL DI KECAMATAN
PERMUDAH LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUPATI H. BAHRUL ILMI BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih HUT Ke-81 RI di Barito Kuala Berlangsung Hikmat
Apel Taptu dan Renungan Suci Warnai Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Batola

Arsip Berita

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Maret 2023
facebook instagram twitter youtube

Copyright © Diskominfo Batola