Disperkim Batola Upayakan Pengamanan Aset PSU Melalui In Absentia
Marabahan - Media center Diskominfo berkesempatan mewawancarai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Barito Kuala Akhdiyat Sabari, Senin (13/01). Akhdiyat menerangkan program unggulan diantaranya adanya Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertipikat Tanah Eks Transmigrasi (Padu Serasi). Ia katakan Program ini hadir sebagai wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, dan Pengadilan Negeri Marabahan dalam memberikan solusi cepat, transparan, dan tuntas terhadap permasalahan tanah eks transmigrasi dengan pendekatan layanan terpadu. “Padu Serasi memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum atas tanah mereka," ujarnya.
Kemudian Akhdiyat jelaskan tentang Target Tahun Anggaran 2025 dari Disperkim Batola, diantaranya Rehabilitasi RLH (Rumah Layak Huni) bagi Korban Bencana sebanyak 30 Unit, Fasilitasi Penyediaan RLH masyarakat Terkena Relokasi Program Pemerintah dengan jumlah 14 Unit. Akhdiyat pun katakan saat ini Peningkatan RTLH sebanyak 250 Unit, Kawasan Kumuh menggunakan Baseline Data SK Kumuh terbaru berjumlah 5 Hektar, Penangan PSU Perumahan dan Permukiman terdapat 111 Lokasi.
Di sesi terakhir wawancara Akhdiyat sabari juga jelaskan bahwa ada target Inovasi di tahun 2025, yakni Inventarisasi atau Pengamanan Aset PSU melalui Sidang In Absentia bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
“Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar mencegah potensi terjadinya kerugian negara sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat. Dalam rangka pemenuhan data penilaian pelaksanaan Pengamanan Barang Milik Daerah Program Monitoring Center for Prevention KPK (MCP KPK) ini terkendala di Pengembang Perumahan yang sudah tidak beroperasi dan tidak diketahui lagi keberadaannya,” ungkapnya.
Ia pun katakan Terdapat 43 Pengembang Perumahan yang belum menyerahkan aset PSU sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan kegiatan penertiban PSU. Upaya penertiban PSU dari pengembang perumahan yang sudah tidak beroperasi lagi atau tidak dapat dihubungi, salah satunya dengan Inovasi kerjasama dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Kejaksaan Negeri untuk Penertiban PSU Perumahan melalui Peradilan In Absentia. (R.G/Ron/Foto : F.A PU)