MEDIA CENTER

“Ije Jela Ije Swara”

  • Beranda
  • Seputar Media Center
  • FEED
  • e-Paper
  • Berita

DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan

admin / 03 September 2024
Share :
...

Marabahan – Tahun lalu Barito Kuala (Batola) memiliki  urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya.

Demikian pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A( Furqan, SH saat membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala selenggarakan pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Barito Kuala 2024.

Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (19/8) diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

DPPKBP3A mengundang Dua narasumber Adv. Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Andrianoor sebutkan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.

“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,”imbuhnya.

Lanjut, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.(Mc.Batola)

Artikel Terkait

DISDUKCAPIL BATOLA PANGKAS JARAK DAN BIAYA LAYANAN ADDUK, DOKUMEN BISA DIAMBIL DI KECAMATAN
PERMUDAH LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUPATI H. BAHRUL ILMI BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
SINERGI PEMKAB DAN POLRES BARITO KUALA TINJAU LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL‎‎
Semarak HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kalsel ke-76, TP PKK Batola Perkuat Semangat Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

HADAPI DAMPAK ASAP KARHUTLA, PEMKAB DAN FORKOPIMDA BATOLA BAGIKAN MASKER
DISDUKCAPIL BATOLA PANGKAS JARAK DAN BIAYA LAYANAN ADDUK, DOKUMEN BISA DIAMBIL DI KECAMATAN
PERMUDAH LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUPATI H. BAHRUL ILMI BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih HUT Ke-81 RI di Barito Kuala Berlangsung Hikmat
Apel Taptu dan Renungan Suci Warnai Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Batola

Arsip Berita

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Maret 2023
facebook instagram twitter youtube

Copyright © Diskominfo Batola